Satu Truk Jamu Kuat Dirampas, Diklaim Dapat Mengakibatkan Kecanduan. Lima tempat pembuatan jamu paket di Kota Makmur digerebek tim Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) Jawa Tengah, Rabu (10/8). Akhirnya, tanda bukti berbentuk bahan pembuat serta jamu yang sudah dikemas sejumlah satu truk diamankan. Jamu-jamu itu diklaim memiliki kandungan bahan kimia beresiko.
Penggeledahan yang dilanjutkan penyitaan dikerjakan sesudah BPOM Jateng terima laporan dari orang-orang. Info ditindaklanjuti tim BPOM dengan mendatangi tempat produsen jamu, satu diantaranya di Klampisrejo, Kelurahan Bulakrejo didampingi anggota Satpol PP Sukoharjo.
Mengenai tanda bukti yang diambil alih diantaranya, bahan baku asli pembuat jamu 26 karung, bahan baku yang telah digabung bahan lain 8 karung, product jamu yang sudah dikemas 5 item, mesin besar pemrosesan jamu 3 unit serta mesin kecil press 4 unit.
Lima item product jamu yang sudah dikemas bermerek Walisongo, Jinten Arab, Jogja Solo, Bima Kudra serta Cobra. Semua product itu tak mempunyai izin edar ataupun izin produksi.
Kepala Bagian (Kabid) Kontrol serta Penyidikan BPOM Jateng Zetarina Pujiastuti menyatakan, produsen jamu di Klampisrejo berinisial TK serta sudah beroperasi mulai sejak 2012.
”Cakupan edar di Sukoharjo, umumnya (di jual, Red) toko kelontong. Sebagian besar jamu yang di produksi yaitu obat kuat, ” tegas Zetarina.
Analisis sesaat, product jamu itu memiliki kandungan bahan kimia Fenilbutazon serta Dexamethasone yang berbentuk hormonal serta dapat menyebabkan morfis dengan kata lain kecanduan. Diluar itu, kandungan cafein serta Paracetamol bisa menyebabkan pada rusaknya hati.
Tetapi untuk hasil lebih akurat, BPOM bakal lakukan uji laboratorium pada product jamu yang sudah diambil alih sekalian mengklarifikasi TK. “Sudah kita agendakan untuk pemanggilan, ” terang Zetarina.
Bila dapat dibuktikan bersalah, lanjut Zetarina, TK bisa dijerat Undang-Undang Nomer 36 Th. 2009 mengenai Kesehatan Pasal 196 serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 th. penjara, denda Rp 1, 5 miliar lantaran menghasilkan jamu tanpa ada izin.
Zetarina mengimbau orang-orang waspada dengan promosi penjual obat yang mengklaim obat dagangannya dapat mengobati semuanya penyakit. Customer harus juga cermat dengan izin edar. BPOM akan tidak keluarkan izin product yang mencantumkan nama obat kuat dengan gambar menjurus ke pornografi.
”Masyarakat dapat mengecheck di situs BPOM. Di situs itu tercantum obat yang tercatat serta tak, ” kata dia.
Selanjutnya diterangkan Zetarina, dampak periode panjang konsumsi jamu ilegal yaitu dapat mengakibatkan lambung rusak, kanker, serta penyakit beresiko yang lain. ”Kami pernah lakukan penelusuran, mereka yang kerap minum jamu beresiko dampaknya tak baik untuk kesehatan, ” tegasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, dari segi depan, tempat pembuatan jamu punya TK seperti rumah warga umum. Cuma saja, lokasi di sekelilingnya relatif sepi. Penggerebekan yang dikerjakan sekitaran jam 15. 00 itu sedikit menarik perhatian orang-orang
Penggeledahan yang dilanjutkan penyitaan dikerjakan sesudah BPOM Jateng terima laporan dari orang-orang. Info ditindaklanjuti tim BPOM dengan mendatangi tempat produsen jamu, satu diantaranya di Klampisrejo, Kelurahan Bulakrejo didampingi anggota Satpol PP Sukoharjo.
Mengenai tanda bukti yang diambil alih diantaranya, bahan baku asli pembuat jamu 26 karung, bahan baku yang telah digabung bahan lain 8 karung, product jamu yang sudah dikemas 5 item, mesin besar pemrosesan jamu 3 unit serta mesin kecil press 4 unit.
Lima item product jamu yang sudah dikemas bermerek Walisongo, Jinten Arab, Jogja Solo, Bima Kudra serta Cobra. Semua product itu tak mempunyai izin edar ataupun izin produksi.
Kepala Bagian (Kabid) Kontrol serta Penyidikan BPOM Jateng Zetarina Pujiastuti menyatakan, produsen jamu di Klampisrejo berinisial TK serta sudah beroperasi mulai sejak 2012.
”Cakupan edar di Sukoharjo, umumnya (di jual, Red) toko kelontong. Sebagian besar jamu yang di produksi yaitu obat kuat, ” tegas Zetarina.
Analisis sesaat, product jamu itu memiliki kandungan bahan kimia Fenilbutazon serta Dexamethasone yang berbentuk hormonal serta dapat menyebabkan morfis dengan kata lain kecanduan. Diluar itu, kandungan cafein serta Paracetamol bisa menyebabkan pada rusaknya hati.
Tetapi untuk hasil lebih akurat, BPOM bakal lakukan uji laboratorium pada product jamu yang sudah diambil alih sekalian mengklarifikasi TK. “Sudah kita agendakan untuk pemanggilan, ” terang Zetarina.
Bila dapat dibuktikan bersalah, lanjut Zetarina, TK bisa dijerat Undang-Undang Nomer 36 Th. 2009 mengenai Kesehatan Pasal 196 serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 th. penjara, denda Rp 1, 5 miliar lantaran menghasilkan jamu tanpa ada izin.
Zetarina mengimbau orang-orang waspada dengan promosi penjual obat yang mengklaim obat dagangannya dapat mengobati semuanya penyakit. Customer harus juga cermat dengan izin edar. BPOM akan tidak keluarkan izin product yang mencantumkan nama obat kuat dengan gambar menjurus ke pornografi.
”Masyarakat dapat mengecheck di situs BPOM. Di situs itu tercantum obat yang tercatat serta tak, ” kata dia.
Selanjutnya diterangkan Zetarina, dampak periode panjang konsumsi jamu ilegal yaitu dapat mengakibatkan lambung rusak, kanker, serta penyakit beresiko yang lain. ”Kami pernah lakukan penelusuran, mereka yang kerap minum jamu beresiko dampaknya tak baik untuk kesehatan, ” tegasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, dari segi depan, tempat pembuatan jamu punya TK seperti rumah warga umum. Cuma saja, lokasi di sekelilingnya relatif sepi. Penggerebekan yang dikerjakan sekitaran jam 15. 00 itu sedikit menarik perhatian orang-orang
Jamu Kuat Dirampas, Diklaim Dapat Mengakibatkan Kecanduan.
Reviewed by solie
on
14.31
Rating:
Tidak ada komentar: